Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten, Kecamatan Mempunyai Tugas melaksanakan Urusan Pemerintah Umum, Pemberdayaan Masyarakat. Ketentraman dan Ketertiban serta melaksanakan Tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah

 

Untuk Menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kecamatan mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
  2. Pengkoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan Keamanan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
  5. Pengkoordinasian Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum
  6. Pengkoordinasian Penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Tingkat Kecamatan
  7. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan Desa atau Kelurahan
  8. Pelksanaan Urusan Pemerinyah yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilakasanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan
  9. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah

 

Untuk lebih lengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :