INFORMASI PROSEDUR PERINGATAN DINI EVAKUASI DARURAT

I.          PENDAHULUAN

Menanggapi bahaya kebakaran tidak cukup jika hanya disampaikan secara lisan saja, diperlukan prosedur yang jelas secara tertulis untuk dipelajari dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kecamatan Jatinom. Untuk itu diperlukan sebuah buku yang menjelaskan secara terperinci tentang prosedur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Yang paling mendasari hal ini tentunya adanya campur tangan pemerintah yang mengatur dan menetapkan aturan tentang kebakaran dan proteksi gedung. Hal ini tertuang dalam:

1. Undang Undang

UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum

Kepmen PU No.: 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Kepmen PU No.: 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Kepmen PU No.: 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan.

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Permenaker No.: Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Permenaker No.: Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.

Inst. Menaker No.: Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3

Penanggulangan Kebakaran.

Berdasarkan pada peraturan di atas, maka setiap instansi dan perusahaan yang ada di Indonesia tidak terkecuali BP Batam dipandang perlu untuk membuat standar prosedur tertulis yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap kejadian kebakaran.

 

II.         MAKSUD DAN TUJUAN

 

Buku ini dimaksudkan untuk memberikan arahan yang jelas bagi seluruh pegawai di lingkungan Kecamatan Jatinom dalam mencegah bahaya kebakaran secara tepat dan menanggulangi secara terorganisir sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dengan memahami buku SOP ini diharapkan dapat tercipta sebuah kerja sama yang padu dari semua unsur terkait dalam penanganan bahaya kebakaran di Kecamatan Jatinom

 

III.        PENCEGAHAN KEBAKARAN

 

Tindakan pencegahan sangat diperlukan dalam sebuah gedung bertingkatdengan   tujuan  meminimalisir  kerugian  yang  ditimbulkan  akibat  kejadian kebakaran. Adapun tindakan pencegahan itu berlaku:

1.         Bagi Pegawai

Setiap Pegawai Kecamatan Jatinom wajib melakukan tindakan pencegahan bahaya kebakaran dengan cara:

1. Mematuhi setiap peraturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

2. Memberitahukan/melaporkan kepada petugas PBK atau petugas Ditpam apabila menemukan/mengetahui sesuatu yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.

3. Tidak melakukan tindakan yang bisa menjadi penyebab terjadinya bahaya kebakaran antara lain:
    a. Tidak membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah.
    b. Menggunakan stop kontak sesuai dengan kapasitasnya (tidak lebih dari 1.500 watt untuk satu stop kontak) dan tidak menggunakan multiplug.
    c. Mencabut steker yang terhubung dengan peralatan elektronik dari stop kontak ketika selesai digunakan.
    d. Tidak menutupi/menghalangi peralatan pemadam yang ada di ruangan dengan lemari, meja, kursi atau barang lainnya.
    e. Tidak menaruh/menempatkan barang apapun di pintu darurat dan jalur tangga darurat sehingga menghambat proses evakuasi.

2.         Bagi Pengunjung/tamu

Kesadaran  juga  diharapkan  dari  pengunjung/tamu  dalam  mencegah terjadinya kebakaran, antara lain:

 1. Mematuhi setiap peraturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

 2. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

 3. Memberitahukan/melaporkan kepada pegawai terdekat apabila mengetahui/menemukan adanya indikasi yang bisa menimbulkan kebakaran.

 

IV.     TINDAKAN APABILA TERJADI KEBAKARAN

 

Pada  prinsipnya  dalam  menanggulangi  kejadian  kebakaran  diperlukan tindakan yang cepat dan tepat:

 1. Melakukan tindakan pemadaman ketika api masih kecil dengan sasaran langsung pada sumber api.

 2. Penggunaan alat pemadam yang tersedia secara efektif dan efisien.

 3. Melokalisir areal kebakaran dengan melakukan tindakan evakuasi terhadap manusia dan penyelamatan dokumen penting.

1.         Tanda-Tanda Bila Terjadi Kebakaran

 a. Ketika smoke detector mendeteksi asap yang cukup banyak atau heat detector mendeteksi panas yang cukup tinggi, maka alarm akan berbunyi secara otomatis dan lampu pada fire alarm control panel akan menyala.

 b. Lampu pada fire alarm control panel akan menunjukkan lokasi/zona terjadinya kebakaran. Dengan demikian petugas PBK yang bertugas digedung BP Batam dengan cepat bisa mengetahui untuk selanjutnya bergerak menuju lokasi kebakaran.

 c. Ketika alarm tidak berbunyi karena disebabkan oleh kerusakan yang terjadi pada peralatan pemadam atau asap belum menjangkau smokedetector dan panas belum mencapai heatdetector dalam batastertentu. Tetapi pegawai mengetahui kejadian kebakaran tersebut, maka dalam keadaan demikian pegawai harus segera mencari manual fire alarm call point yaitu sebuah alat pemadam kebakaran berbentuk kotakberwarna merah yang menempel di dinding dan bertuliskan break Glass. Pecahkan kaca yang bertuliskan break Glass sehingga bel alarm akan berbunyi dan segera menginformasikan kepada petugas PBK yang sedang bertugas saat itu.

 d. Petugas PBK yang menerima laporan terjadinya kebakaran agar segera menuju ke lokasi terjadinya kebakaran dan melakukan pemadaman berikut evakuasi pegawai dari dalam gedung menuju titik berkumpul (muster point) yang telah ditetapkan.

2.         Apabila Terjadi Kebakaran Pada Saat Waktu Kerja

a. Pegawai yang mengetahui terjadinya kebakaran segera berusaha melakukan pemadaman sesuai dengan kemampuanya. Jika ternyata kebakaran tidak dapat ditangani, segara melaporkan kepada petugas PBK yang sedang bertugas Kecamatan Jatinom. Selanjutnya petugas PBK tersebut harus melakukan tindakan:

Berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR) yang ada, sementara petugas ME (mekanikal dan elektrikal) akan mematikan aliran listrik pada lantai tersebut Yang perlu diperhatikan oleh petugas PBK pada saat mematikan api dengan menggunakan APAR

  •  Kebakaran pada barang-barang yang dialiri listrik dipadamkan dengan menggunakan APAR jenis gas C02.
  • Kebakaran pada barang-barang perabotan dapat menggunakan APAR jenis Chemical powder.

Apabila api tidak bisa padamkan dengan menggunakan APAR, maka petugas PBK harus menggunakan hydrant gedung yang tersedia di setiap lantai. Caranya adalah membuka hydrant kabinet, menarik selang air dan membuka kran dalam kabinet. Selanjutnya menyemprotkan air ke arah api. Penyemprotan ini dilakukan setelah yakin aliran listrik pada lantai tersebut sudah dipadamkan oleh petugas ME. Petugas lainnya seperti Ditpam atau pegawai yang sudah diberi pelatihan dasar pemadam kebakaran yang berlokasi pada lantai terdekat dengan lokasi kebakaran agar membantu memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran yang tersedia atau melakukan evakuasi pegawai. Apabila kebakaran tidak dapat atasi, maka petugas PBK yang bertugas di Kecamatan Jatinom segera melapor kepada Komandan Pos untuk meminta bantuan pada pos PBK terdekat.

 Dalam hal ini peralatan yang perlu disediakan dan harus dalam keadaan siap pakai antara lain:

  • Fire jacket (jaket pemadam)
  • Masker dan breathing aparatus (alat pernafasan) o Safety helmet (helm keselamatan)
  • Basket stretcher (tandu penyelamat) o Handy talky (radio panggil)
  • Kernmantle (tambang khusus untuk penyelamatan)
  • Carabinerfigur eight dan peralatan meluncur lainnya.