GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN JATINOM

https://drive.google.com/drive/folders/1OY5f8EkPtCAg5qtTikN6elvSq-dEyyFI?usp=sharing

Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance),
keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat
dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Atas dasar itulah
pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang
membahas tentang pembentukan Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Gambaran Umum Pelaksanaan Informasi Publik
PPID Pembantu tidak memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus
dalam melakukan pelayanan. Karena pada dasarnya jabatan PPID Pembantu
merangkap jabatan yang telah ada (ex officio).

Para pemohon informasi dapat melakukan permohonan informasi baik
secara langsung ke Kecamatan Jatinom maupun melakukan
permohonan informasi secara tidak langsung melalui e-mail dan media sosial.

Rincian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tidak ada pengajuan sengketa selama tahun 2023.

Kendala Internal dalam Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
Tidak ada SDM khusus yang menangani PPID Pembantu, sehingga
semua pejabat dan petugas PPID Pembantu memiliki jabatan rangkap sementara
mereka telah memiliki pekerjaan utama yang banyak.