Monev Admintrasi Desa Se- Kecamatan Jatinom
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Permendagri 73 Tahun 2020 bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dan Pengelolaan Keuangan Desa itu sendiri adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Pada Pasal 19, Permendagri 73 Tahun 2020, Camat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan dalam bentuk:
- evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa;
- evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa; dan
- evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.
Evaluasi camat, dilakukan terhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat menjadi bahan bagi APIP daerah kabupaten/kota untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Artinya camat berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa pada tahun anggaran berjalan.
Berikut lampiran dari monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa yang tercantum dalam APB Desa, meliputi:
- Format Monev APB Desa
- Format Monev Dana Desa (DD)
- Format Monev Alokasi Dana Desa (ADD)
- Format Monev Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH)
- Format Monev Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA)
- Format Monev Infrastruktur Desa
- Format Monev BUM Desa