SK PPID Kecamatan Jatinom

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

KECAMATAN JATINOM

Jalan Raya Jatinom No. 634 Telp. (0272) 337325

Website jatinom.klaten.go.id

KEPUTUSAN CAMAT JATINOM NOMOR 09f TAHUN 2023

TENTANG

 

PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA KECAMATAN JATINOM KABUPATEN KLATEN CAMAT JATINOM,

Menimbang :

 

Mengingat :

  1. Bahwa dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik di lingkungan OPD Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten, maka Camat Jatinom perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di OPD Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu di tetapkan Keputusan Camat Jatinom Kabupaten Klaten tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di OPD Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten.

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);`
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 42);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
  8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 12);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 148);
  10. Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :

KESATU          : Menunjuk pejabat yang terlampir dalam surat keputusan ini sebagai pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada OPD Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten dengan tugas dan kewenangan sesuai                                      peraturan yang berlaku;

KEDUA           : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk :

  1. Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
  2. Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten.
  3. Melaksanakan tugas teknis yaitu :
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
  5. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi.
  6. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik.
  7. Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
  8. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
  9. Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik
  10. Mengelola informasi publik melalui website badan publik.

 

KETIGA          : Segala Biaya yang timbul akibat di keluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

KEEMPAT       : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di Jatinom

Pada tanggal 2 Januari 2023         

 

 

 

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN CAMAT JATINOM KABUPATEN KLATEN

NOMOR     TAHUN 2023

TENTANG KODE ETIK KHUSUS APARATUR PADA KECAMATAN JATINOM KABUPATEN KLATEN.

 

KODE ETIK KHUSUS APARATUR

PADA KECAMATAN JATINOM KABUPATEN KLATEN

 

  1. PENGERTIAN

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Aparatur adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
  2. Pegawai Kecamatan Jatinom adalah seluruh pegawai yang bekerja pada Kecamatan Jatinom;
  3. Camat Jatinom yang selanjutnya disebut Camat Jatinom;
  4. Etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh pegawai pada Kecamatan Jatinom;
  5. Kode Etik Aparatur adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari;
  6. Kode Etik Aparatur Kecamatan Jatinom yang selanjutnya disebut KODE ETIK adalah aturan yang harus dipatuhi selama berstatus sebagai Pegawai Kecamatan Jatinom;
  7. Suap adalah suatu bentuk perbuatan memberi ataupun menjanjikan sesuatu kepada seseorang atau pejabat dengan maksud yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas kewajiban yang seharusnya dilaksanakan;
  8. Intimidasi adalah melakukan tekanan dan/atau ancaman kepada pihak lain untuk kepentingan tertentu baik pribadi atau kepentingan pihak lain;
  9. Pelecehan adalah melakukan tindakan atau ucapan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), gender, rahasia pribadi, kondisi fisik, dan kejiwaan seperti kecacatandan kondisi fisik;
  10. Pemerasan adalah meminta sejumlah imbalan tertentu baik barang, uang maupun jasa dengan sesuatu intimidasi;
  11. Minuman keras adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol dan bisa menimbulkan orang mabuk dan merusak kesehatan manusia;
  12. Perbuatan asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma- norma atau kaidah kesopanan;
  13. Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungan akan zat tersebut secara teru menerus;
  14. Pemalsuan berkas adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen atau dengan maksud untuk menipu;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. TUJUAN

Kode etik aparatur bertujuan untuk :

  1. Mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
  2. Meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan
  3. Lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan
  4. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku aparatur yang profesional; dan
  5. Meningkatkan citra dan kinerja

 

  1. PRINSIP DASAR
    1. Prinsip Dasar
  • Prinsip dasar Kode Etik Aparatur tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI meliputi :
    1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
    3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan;
    4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KORPS pegawai republik Indonesia;
    5. Menegakkan kejujuran,     keadilan     dan     disiplin     serta     meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme;
  • Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada angka (1), merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

 

  1. Nilai dasar

Seluruh jajaran pegawai Kecamatan Jatinom memiliki dan melaksanakan nilai- nilai luhur sebagai berikut :

  1. Iman dan taqwa, percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melaksanakan setiap ajaran dan meninggalkan hal-hal yang dilarang sesuai agama dan keyakinanatau kepercayaan yang dianutnya;
  2. Integritas, keberanian moral untuk menyatakan kebenaran, kesalahan bertindak dengan benar, tidak menutupi permasalahan, bersikap jujur objektif, disiplin, tegas independen dan konsisten dalam setiap ucapan, tindakan, perbuatan dan pengambil keputusan serta tanggung jawab atas tugas yang di embannya;
  3. Profesionalisme, bekerja sesuai dengan keahlian, kemampuan dan kompetensinya, bersungguh-sungguh, sikap kehati-hatian serta senantiasa meningkatkan kapabilitas;
  4. Ikhlas, bekerja tanpa pamrih dengan niat tulus, tidak sombong, tidak merendahkan pihak lain dan tetap tegas dalam mengambil keputusan;
  5. Empati, berusaha untuk dapat memahami perasaan rekan kerja dan atau mitra kerja;
  6. Produktifitas, mampu bekerja keras dengan menggunakan sumberdaya yang tersedia secara efektif dan efisien, berorientasi terhadap hasil kerja, terarah dan berkualitas, bekerja sesuai standar kinerja dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

  1. Etika Khusus Aparatur

Untuk mewujudkan pelayanan yang baik Sumber Daya Aparatur Kecamatan Jatinom berkomitmen memiliki etika perilaku sebagai berikut :

  1. Etika terhadap diri sendiri
  1. Menyadari bahwa tujuan dan pencipataan manusia adalah untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha
  2. Menyadari bahwa tugas yang dipikulnya adalah sebuah amanah untuk dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada

 

  1. Melaksanakan tugas yang dipikulnya secara ikhlas, niat untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha
  2. Menataati semua peraturan hukum, ketentuan, dan norma-norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan
  3. Merencanakan dan mempersiapkan secara matang setiap penugasan yang
  4. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan dengan penuh kesungguhan, ketulusan, dedikasi dan rasa tanggung jawab yang
  5. Membangun komunikasi dan kerja sama yang efektif dengan bawahan, diantaranya rekan sejawat, atasa maupun mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksaan
  6. Melaporkan hasil pelaksaan tugas yang dipercayakan terkait pelaksaan
  7. Mendokumentasikan hasil pelaksaan
  8. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya terkait pelaksaan
  9. Senantiasa membangun dan meningkatkan etos kerja guna meningkatkan kualitas kinerja

 

  1. Etika terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil
  1. Saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
  3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam unit kerja, instansi maupun antar instansi;
  4. Menghargai perbedaan pendapat;
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS;
  6. Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS;
  7. Berhimpun dalam satu wadah KORPRI yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.

 

  1. Etika dalam Berorganisasi
  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas

 

  1. Etika dalam masyarakat dan pemohon perizinan atau pelayanan
  1. Adil dan tidak
  2. Hormat, ramah dan tidak
  3. Bersikap tegas, cermat, dan handal serta tidak memberikan keputusan yang berlarut-larut.
  4. Tidak memberikan proses yang berbelit-belit.
  5. Tanggap terhadap pengaduan
  6. Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi.
  7. Mensosialiasasikan program pelayanan sesuai dengan ketentuan yang
  8. Tidak memberikan janji-janji.
  9. Menjadi bagian masyarakat yang
  10. Menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan yang

 

 

 

 

 

  1. Tidak menggunakan sarana dan prasarana pelayanan perizinan untuk kepentingan tertentu, pribadi atau golongan yang dapat merugikan
  2. Profesional dan tidak menyimpang dari prosedur tetap atau standar operating prosedur Kecamatan
  3. Tidak melakukan intimidasi penghinaan, berkata-kata kasar pelecehan ataupun provokasi terhadap masyarakat dan pemohon.

 

  1. Etika dalam Bernegara
  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan NKRI;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak

 

  1. SANKSI PELANGGARAN
    1. Aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sebagai berikut :
  • Sanksi pertama
    1. Permohonan maaf secara lisan
    2. Permohonan maaf secara tertulis
    3. Pernyataan
  • Sanksi kedua
    1. Teguran lisan
    2. Teguran tertulis
    3. Penyataan tidak puas
    4. Camat Jatinom dapat mengusulkan untuk mengalih tugaskan aparatur Kecamatan Jatinom yang melanggar kode etik dari lingkungan Kecamatan Jatinom.

 

  1. PENGHARGAAN

    Aparatur yang mematuhi kode etik akan di berikan penghargaan berupa “Piagam / Sertifikat”. 

 

 

     Ditetapkan di Jatinom

     Pada tanggal   Januari 2023

 

 CAMAT JATINOM

 

 

 

Dra. Wahyuni, Sri Rahayu, M.Si

Pembina Tk. I

NIP. 19670722 199312 2 002

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN CAMAT JATINOM KABUPATEN KLATEN

NOMOR     TAHUN 2023

TENTANG KODE ETIK KHUSUS APARATUR PADA KECAMATAN JATINOM KABUPATEN KLATEN.

 

MAJELIS KODE ETIK KHUSUS APARATUR PADA KECAMATAN JATINOM

 

 

  1. MAJELIS KODE ETIK
    1. Dalam rangka menegakkan kode etik aparatur pada kecamatan Jatinom, Camat Jatinom membentuk Tim Penegakkan dan Pengawasan Kode
    2. Keanggotaan Tim penegak dan pengawasan kode etik Kecamatan Jatinom sebagaimana dimaksud angka 1 terdiri atas :

Ketua                      : Camat Jatinom

Sekretaris                : Sekretaris Kecamatan Jatinom

Wakil Sektretaris    : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Anggota                   :

      1. Kepala Seksi Tata Pemerintahan

  1. Kepala Seksi Trantibun

 

 

  1. TUGAS MAJELIS KODE ETIK
    1. Mekanisme pelaksaan Tugas Tim Penegakan dan Pengawasan Kode Etik tertuang pada mekanisme pelaksanaan Tugas Tim Penegakan dan
    2. Tim Penegakan dan Pengawasan Kode etik sebelum mengambil keputusan terlebih dahulu harus melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap pelapor dan terlapor dalam rangka mencari
    3. Tim Penegakan dan Pengawasan Kode Etik melaksanakan rapat Tim berkaitan dengan adanya pelaporan pelanggaran kode
    4. Tim Penegakan dan Pengawasan Kode Etik mengambil keputusan setelah aparatur yang disangkakan melanggar kode etik diberi kesempatan membela
    5. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara

  1. Keputusan Tim Penegakan dan Pengawasan Kode Etik pada sidang komisi kode etik bersifat
  2. Keputusan Tim Penegakan dan Pengawasan Kode Etik diambil secara musyawarah dan mufakat selanjutnya dituangkan dalam bentuk nota
  3. Nota pertimbangan sebagai mana dimaksud dapat menjadi rekomendasi bahan Camat Jatinom untuk mengambil

 

 

 

Ditetapkan di Jatinom

Pada tanggal         Januari 2023

 

             CAMAT JATINOM

 

Dra. Wahyuni, Sri Rahayu, M.Si

Pembina Tk. I

NIP. 19670722 199312 2 002