Monev EKK dari Kabupaten
Sebagai sebuah organisasi yang hidup dan melayani kehidupan
masyarakat yang penuh dinamika, kecamatan mengalami banyak masalah
sebagai organisasi administratif. Masalah yang dihadapi juga lebih banyak
bersifat manajerial dibandingkan dengan masalah yang bersifat politik.
Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan banyaknya
jumlah penduduk yang dilayani, tingkat heterogenitasnya (asal usul,
pendidikan, umur, kemapuan ekonomi) banyaknya desa/kelurahan
Konsep Kecamatan
Wilayah kecamatan mempunyai batas-batas tertentu, wilayah ini
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai organisasi pemerintah dibawah kabupaten yang tidak
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Menurut Undang-Undanng Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah pada Pasal 221 ayat 2 yaitu kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk dengan perda kabupaten/kota berpedoman pada
peraturan pemerintah, dan pada Pasal 224 ayat 1 yaitu kecamatan dipimpin
oleh seorang kepala kecamtan yang disebut camat yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.