PENGKUKUHAN BPD SE KECAMATAN JATINOM

PENGKUKUHAN BPD SE KECAMATAN JATINOM

Sebagai perwakilan pemerintah kecamatan, kehadiran Camat dalam proses pengukuhan BPD menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintahan tingkat atas dan tingkat bawah dalam upaya memajukan kesejahteraan desa

Dengan memberikan dukungan, arahan, dan bimbingan, memastikan bahwa BPD berfungsi secara efektif dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

Langkah ini merupakan tonggak penting dalam membangun tatanan pemerintahan yang lebih baik, menjaga kedaulatan rakyat, dan memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” sambung kata Camat Ibun sekaligus menutup perbincangan.

Sumber Artikel berjudul "Kehadiran Camat dalam Pengukuhan BPD Se Kecamatan Ibun: Langkah Penting Dalam Peningkatan Pelayanan Masyarakat",

SAMBUTAN CAMAT JATINOM DALAM ACARA PENGKUKUHAN BPD SE KECAMATAN JATINOM

SAMBUTAN CAMAT JATINOM

KABUPATEN KLATEN

 

DALAM ACARA

PENGUKUHAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

PERPANJANGAN MASA KERJA 2 TAHUN SESUAI

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

 

 

AGUS SUNYATA, S.SiT., M.H.

 

Rabu, 31 Juli 2024

 

Yang saya hormati :

  1. Kapolsek Kecamatan Jatinom
  2. Danramil Kecamatan Jatinom
  3. Para Kepala Desa / Lurah se-Kecamatan Jatinom
  4. Kepala KUA Kecamatan Jatinom
  5. Kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Jatinom
  6. Kepala Puskesmas Jatinom
  7. Kepala Puskesmas Kayumas
  8. Kepala BPP Kecamatan Jatinom
  9. Kepala DPUPR Wilayah III Kecamatan Jatinom
  10. Koordinator PLKB Kecamatan Jatinom
  11. Hadirin dan tamu undangan yang berbahagia.

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat pagi

Salam Sejahtera bagi Kita Semua

Shalom

Om Swastyastu

Namo Buddhaya

Salam Kebajikan

 

Pertama-tama marilah kita bersama-sma tulus, ikhlas memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmad, kenikmatan, kesehatan dan kesempatan, sehingga kita semua bisa hadir dan berkumpul di Gedung Candra Kirana Desa Krajan dalam rangka Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perpanjangan Masa Kerja 2 (dua) Tahun Sesuai Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024.

Salam dan salawat kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW semoga keselamatan tetap tercurah kepada beliau, kepada para sahabatnya, kepada keluarga dan kepada kita sekalian sebagai pengikut agama islam yang setia sampai akhir zaman.

Hadirin dan tamu undangan yang saya hormati,

Pengukuhan BPD ini merupakan amanah dari pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Untuk itu dalam penyelenggaraanpemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya serta Badan Permusyawaratan Desa. kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelantikan kali ini dilakukan dan dipusatkan di Desa Krajan kecamatan Jatinom dengan pertimbangan efesiensi waktu serta diharapkan akan memberikan bekal, semangat dan motivasi tersendiri bagi para anggota bpd yang baru dilantik, untuk melaksanakan perpanjangan tugas dan pekerjaannya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.

Lebih dari itu, kepada anggota BPD yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa kerja selama 2 tahun, agar disamping memahami hak-hak dan kewenangannya, maka yang lebih penting adalah menyadari seluruh kewajiban-kewajiban yang diamanahkan oleh undang-undang serta yang diharapkan oleh segenap lapisan masyarakat desa.

Kewajiban–kewajiban bagi setiap anggota BPD antara lain, sebagai berikut :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara  Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa

Kewajiban-kewajiban di atas, perlu dipahami dan disadar ioleh setiap anggota BPD. Selanjutnya kewajiban di maksud diwujudnyatakan di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini perlu saya tekankan karena ternyata, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring penyelenggaraan pemerintahan desa, masih ditemukan berbagai kendala dan permasalahan, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dantransparan.

Di samping itu, kita juga patut bersyukur dan berterima kasih, serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota BPD, yang telah menjalankan secara sungguh-sungguh amanah yang diberikan kepadanya. Mereka telah melaksanakan wewenang dan kewajibannya terutama dalam hal pengawasan atas pelaksanaan tugas kepala desa, sehingga temuan-temuan dapat diminimalkan, dan aspirasai masyarakat ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini, kita berharap seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, akan menjalankan tugas dan kewajibannya secara tepat di masa-masa yang akan datang.

 

Hadirin yang berbahagia,

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa memiliki peran dantanggung jawab yang besar dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa. Oleh sebab itu saudara–saudara anggota bpd yang baru saja dikukuhkan, perlu mengetahui hak, dan larangan seorang anggota bpd sebagai berikut :

  1. BPD Berhak
  2. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  3. Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  4. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

 

  1. Anggota BPD Berhak
  2. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
  3. mengajukan pertanyaan
  4. menyampaikan usul dan/atau pendapat
  5. memilih dan dipilih
  6. mendapatkan tunjunagan dari anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota
  7. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan
  8. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa ang diatur dalam peraturan pemerintah

 

  1. Anggota BPD dilarang
  2. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa
  3. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  4. menyalahgunakan wewenang
  5. melanggar sumpah/janji jabatan
  6. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa
  7. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
  8. sebagai pelaksana proyek Desa
  9. menjadi pengurus partai politik
  10. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

 

Hadirin yang saya banggakan,

Berdasarkan penjelasan saya di atas, maka seorang anggota BPD dituntut untuk memiliki kompotensi, komitmen dan konsistensi untuk mendukung upaya penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif dan efesien yang akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, merupakan mitra kerja pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa. Karena itu harmonisasi hubungan antara BPD dengan Kepala Desa harus dibangun dan ditingkatkan secara terus menerus. Karena itu kepada saudara-saudara anggota BPD yang baru dikukuhkan, perlu membangun hubungan yang harmonis sebagaimana yang saya jelaskan di atas

Saya berharap agar keberadaan BPD di desa benar-benar memberi kontribusi yang signifikan terhadap upaya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. disamping itu juga diharapkan terbangunnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan BPD, agar warga desa dapat menikmati kehidupan yang aman, tertib penuh dengan semangat kekeluargaan

Saya yakin kekompakan Kepala Desa bersama perangkatnya dengan BPD akan melahirkan pemerintahan desa yang kuat. Pemerintahan desa yang kuat akan mendorong pemerintah kecamatan yang kuat dan pada gilirannya akan melahirkan pemerintahan kabupaten yang handal. Semoga dengan demikian Kabupaten Klaten yang Maju, Mandiri dan Sejahtera dapat terwujud

Dan yang terakhir, melalui kesempatan ini, saya ucapkan selamat kepada para anggota BPD terpilih yang baru dikukuhkan semoga dapat menjadi seorang abdi negara dan abdi masyarakat

Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini,semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih

 

Wassalamu alaikum Wr. Wb.

 

CAMAT JATINOM

 

 

AGUS SUNYATA, S.SiT., M.H.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pepes lele rasanya asyik

Enak dimakan bumbunya enak

Kades dan BPD yang baru dilantik

Saya ucapkan selamat bertugas

 

 

Di tepi telaga mamasang jerat

Dapat rusa satu

Kades dan BPD kompak merakyat

Masyarakat desa semakin maju

 

Indah bulu burung jelatik

Ada yang jantan juga betina

Setelah resmi dilaktik

Kerja semenggah makmurkan desa

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0